Federal Defender

Indonesian translation: penasihat hukum

05:30 Apr 22, 2022
English to Indonesian translations [PRO]
Cinema, Film, TV, Drama / subtitle
English term or phrase: Federal Defender
"...I work as an investigator
for the Federal Defender..."

Apa ya terjemahan 'public defender' dalam bahasa Indonesia?

Thanks.
Yohanes Sutopo
Local time: 11:27
Indonesian translation:penasihat hukum
Explanation:
Istilah Public Defender lazim digunakan dalam sistem Hukum di Amerika Serikat. Tapi saya bingung apa yang menjadi pertanyaaan; apakah Public Defender atau Federal Defender? Saya akan tetap berusaha untuk menjawab keduanya, bung Yohanes.

Pertama, soal istilah "federal" yang nanti akan menyangkut penjelasan saya tentang Federal Defender di akhir. Hal apapun yang menyangkut Amerika Serikat, pasti akan ada embel-embel "federal" sebab sistem negaranya bersifat Federasi (Perserikatan). Jadi daerah tingkat 1 di bawah negara atau unit divisi administratifnya dipecah ke dalam negara bagian (State). Di sistem negara Federasi, Negara Bagian bisa membuat hukumnya sendiri dan bisa melewati wewenang Federasi itu sendiri (pemerintah pusat yang berkedudukan di Washington, D. C.).

Berbeda dengan Indonesia, yang menganut sistem negara Kesatuan, hukum hanya bisa dibuat oleh DPR atas izin presiden. Sehingga, provinsi tidak mempunyai wewenang yang sama seperti dalam kasus Negara Bagian (State) dalam sistem negara Federasi.

Lalu, mari kembali ke istilah Public Defender. Saya memilih istilah penasihat hukum. Berdasarkan beberapa referensi UU yang saya dapatkan, saya lumayan yakin kalau Public Defender ini sepadan dengan istilah penasihat hukum di Indonesia. Beberapa jawaban yang dilayangkan rekan-rekan di atas mengandung elemen 'Advokat'. Saya rasa juga tepat sebab seorang penasihat hukum secara otomatis menyandang gelar advokat. Saya merujuk pada referensi UU No. 8/1981 pasal 1 ayat 1 no 13 yang mendefinisikan Penasihat Hukum sebagai berikut:

"Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum".

'Memenuhi syarat' yang dimaksud berarti tidak sembarang orang yang bisa menyandang titel itu. Maka dari itu, orang yang memenuhi syarat tersebut searah dengan definisi 'advokat' dalam UU No. 18/2003. Seorang advokat adalah mereka yang tergabung dalam organisasi Advokat dan pengangkatan mereka oleh organisasi tersebut harus diketahui oleh Mahkamah Agung dan Menteri setelah mereka lulus ujian Advokat. Advokat ini yang nanti berhak muncul di Pengadilan dan bersedia melayankan jasanya di seluruh wilayah Indonesia.

Kalau Anda lihat entri Wikipedia Public Defender dalam tautan berikut https://en.wikipedia.org/wiki/Public_defender_(United_States... pada prinsipnya, mereka ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum seseorang karena mereka tidak mampu menyewa layanan advokat swasta.

Sehingga, menurut definisi, Public Defender senada dengan penjelasan mengenai Penasihat Hukum berdasarkan UU No. 8/1981 Pasal 56 ayat 1 dan 2 di bawah ini:

1. ....yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Bedanya Penasihat Hukum dan Public Defender ini adalah terdakwa atau tersangka berhak memilih sendiri Penasihat Hukumnya (UU No. 8/1981 pasal 55) dan sebaliknya, Public Defender tidak ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa melainkan oleh Pengadilan (https://www.lawyers.com/legal-info/criminal/criminal-law-bas...

Dalam prinsip deontologisnya, baik Public Defender maupun Penasihat Hukum tetap sama sebab imbalan atas jasa mereka tidak pernah dibebankan kepada terdakwa atau tersangka yang memang benar-benar tidak bisa membayar. Selain itu, lingkup layanan hukum kedua posisi tersebut bisa melampaui batas administratif tingkat 1 dalam sebuah negara berdaulat. Mereka diwajibkan untuk menjadi pembela terdakwa atau tersangka di Pengadilan. Terlepas dari baik atau buruknya moral terdakwa atau tersangka atau benar atau salahnya tindakan mereka. Jadi, (idealnya) mereka harus bersifat independen dan rasional dalam segala upaya penyelesaian kasus. Justifikasi pembelaan atau pada saat banding harus berdasarkan bukti, pernyataan, laporan pihak berwenang atau hal-hal relevan lainnya di luar dari elemen emosi, keterikatan budaya, agama, atau prinsip moral yang mereka anut.

Kita kembali lagi ke soal Federal Defender. Istilah ini sepertinya merujuk kepada organisasi yang menaungi para penasihat hukum dan yang pengadaannya diotorisasi oleh pemerintah Federal dan dapat melayankan jasanya ke level mikro seperti Negara Bagian karena praktik Public Defender ada di setiap lapisan administratif Amerika Serikat.
https://www.uscourts.gov/services-forms/defender-services

Berarti, itu merujuk kepada status kelembagaannya. Sementara di Indonesia, kembali ke poin Negara Federasi vs Negara Kesatuan, kita tidak punya padanan untuk entitas itu. Di Indonesia, advokat terikat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan wadah satu-satunya di negara ini yang menaungi para advokat (yang belum tentu bisa jadi penasihat hukum seseorang). Public Defender jelas terikat oleh pemerintah baik dalam level Federal atau Negara Bagian.

Tetapi bukan berarti frasa itu tidak bisa diterjemahkan, bukan? Untuk itu, saya memilih terjemahan harfiah dan Federal Defender menjadi (Kantor/Badan) Pembela Publik.

Sebagai penutup, Public Defender dan Penasihat Hukum mempunyai banyak irisan kandungan makna baik secara filosofis maupun hukum. Penasihat Hukum sudah jelas pasti seorang advokat. Sementara seorang advokat belum tentu menjadi seorang Penasihat Hukum. Public Defender sudah jelas pasti seorang attorney (padanan Advokat dalam bahasa Inggris). Tetapi seorang attorney belum tentu menjadi seorang Public Defender karena profesi tersebut bersifat elektif atau berdasar pada keinginan seseorang. Sementara itu, seorang advokat bisa menjadi seorang Penasihat Hukum ketika ditunjuk seseorang yang tidak bisa memilih advokatnya sendiri karena alasan finansial saat mereka tersangkut kasus Peradilan Perdata atau Pidana di Pengadilan.
Selected response from:

howdyhardi
Indonesia
Local time: 11:27
Grading comment
Thanks.
4 KudoZ points were awarded for this answer



Summary of answers provided
5Advokat Publik Federal
Hipyan Nopri
5Advokat lembaga bantuan hukum
Andrew natawirja
4penasihat hukum
howdyhardi


  

Answers


44 mins   confidence: Answerer confidence 5/5
Federal Public Defender
Advokat Publik Federal


Explanation:
Istilah yg seharusnya: Federal Public Defender.

Sesuai dg UU No. 18 th 2003, istilah umum untuk pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum adalah advokat.

Karena itu,

federal public defender = advokat publik federal

Ini adalah advokat yg disediakan (didanai) oleh pemerintah federal (nasional) AS bagi tersangka/terdakwa yg tidak mampu.

Ref.:
Oran, Daniel. 2008. Dictionary of the Law. 4th Ed. New York: Thomson Delmar Learning.

Hipyan Nopri
Indonesia
Local time: 11:27
Works in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 196
Login to enter a peer comment (or grade)

7 hrs   confidence: Answerer confidence 5/5
federal defender
Advokat lembaga bantuan hukum


Explanation:
Public defender itu adalah pengacara yang ditunjuk untuk merepresentasikan mereka yang tidak mampu membayar advokat (lbh) di indonesia

Andrew natawirja
Indonesia
Local time: 11:27
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 4
Login to enter a peer comment (or grade)

1 day 1 hr   confidence: Answerer confidence 4/5Answerer confidence 4/5
federal defender
penasihat hukum


Explanation:
Istilah Public Defender lazim digunakan dalam sistem Hukum di Amerika Serikat. Tapi saya bingung apa yang menjadi pertanyaaan; apakah Public Defender atau Federal Defender? Saya akan tetap berusaha untuk menjawab keduanya, bung Yohanes.

Pertama, soal istilah "federal" yang nanti akan menyangkut penjelasan saya tentang Federal Defender di akhir. Hal apapun yang menyangkut Amerika Serikat, pasti akan ada embel-embel "federal" sebab sistem negaranya bersifat Federasi (Perserikatan). Jadi daerah tingkat 1 di bawah negara atau unit divisi administratifnya dipecah ke dalam negara bagian (State). Di sistem negara Federasi, Negara Bagian bisa membuat hukumnya sendiri dan bisa melewati wewenang Federasi itu sendiri (pemerintah pusat yang berkedudukan di Washington, D. C.).

Berbeda dengan Indonesia, yang menganut sistem negara Kesatuan, hukum hanya bisa dibuat oleh DPR atas izin presiden. Sehingga, provinsi tidak mempunyai wewenang yang sama seperti dalam kasus Negara Bagian (State) dalam sistem negara Federasi.

Lalu, mari kembali ke istilah Public Defender. Saya memilih istilah penasihat hukum. Berdasarkan beberapa referensi UU yang saya dapatkan, saya lumayan yakin kalau Public Defender ini sepadan dengan istilah penasihat hukum di Indonesia. Beberapa jawaban yang dilayangkan rekan-rekan di atas mengandung elemen 'Advokat'. Saya rasa juga tepat sebab seorang penasihat hukum secara otomatis menyandang gelar advokat. Saya merujuk pada referensi UU No. 8/1981 pasal 1 ayat 1 no 13 yang mendefinisikan Penasihat Hukum sebagai berikut:

"Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum".

'Memenuhi syarat' yang dimaksud berarti tidak sembarang orang yang bisa menyandang titel itu. Maka dari itu, orang yang memenuhi syarat tersebut searah dengan definisi 'advokat' dalam UU No. 18/2003. Seorang advokat adalah mereka yang tergabung dalam organisasi Advokat dan pengangkatan mereka oleh organisasi tersebut harus diketahui oleh Mahkamah Agung dan Menteri setelah mereka lulus ujian Advokat. Advokat ini yang nanti berhak muncul di Pengadilan dan bersedia melayankan jasanya di seluruh wilayah Indonesia.

Kalau Anda lihat entri Wikipedia Public Defender dalam tautan berikut https://en.wikipedia.org/wiki/Public_defender_(United_States... pada prinsipnya, mereka ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum seseorang karena mereka tidak mampu menyewa layanan advokat swasta.

Sehingga, menurut definisi, Public Defender senada dengan penjelasan mengenai Penasihat Hukum berdasarkan UU No. 8/1981 Pasal 56 ayat 1 dan 2 di bawah ini:

1. ....yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Bedanya Penasihat Hukum dan Public Defender ini adalah terdakwa atau tersangka berhak memilih sendiri Penasihat Hukumnya (UU No. 8/1981 pasal 55) dan sebaliknya, Public Defender tidak ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa melainkan oleh Pengadilan (https://www.lawyers.com/legal-info/criminal/criminal-law-bas...

Dalam prinsip deontologisnya, baik Public Defender maupun Penasihat Hukum tetap sama sebab imbalan atas jasa mereka tidak pernah dibebankan kepada terdakwa atau tersangka yang memang benar-benar tidak bisa membayar. Selain itu, lingkup layanan hukum kedua posisi tersebut bisa melampaui batas administratif tingkat 1 dalam sebuah negara berdaulat. Mereka diwajibkan untuk menjadi pembela terdakwa atau tersangka di Pengadilan. Terlepas dari baik atau buruknya moral terdakwa atau tersangka atau benar atau salahnya tindakan mereka. Jadi, (idealnya) mereka harus bersifat independen dan rasional dalam segala upaya penyelesaian kasus. Justifikasi pembelaan atau pada saat banding harus berdasarkan bukti, pernyataan, laporan pihak berwenang atau hal-hal relevan lainnya di luar dari elemen emosi, keterikatan budaya, agama, atau prinsip moral yang mereka anut.

Kita kembali lagi ke soal Federal Defender. Istilah ini sepertinya merujuk kepada organisasi yang menaungi para penasihat hukum dan yang pengadaannya diotorisasi oleh pemerintah Federal dan dapat melayankan jasanya ke level mikro seperti Negara Bagian karena praktik Public Defender ada di setiap lapisan administratif Amerika Serikat.
https://www.uscourts.gov/services-forms/defender-services

Berarti, itu merujuk kepada status kelembagaannya. Sementara di Indonesia, kembali ke poin Negara Federasi vs Negara Kesatuan, kita tidak punya padanan untuk entitas itu. Di Indonesia, advokat terikat pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang merupakan wadah satu-satunya di negara ini yang menaungi para advokat (yang belum tentu bisa jadi penasihat hukum seseorang). Public Defender jelas terikat oleh pemerintah baik dalam level Federal atau Negara Bagian.

Tetapi bukan berarti frasa itu tidak bisa diterjemahkan, bukan? Untuk itu, saya memilih terjemahan harfiah dan Federal Defender menjadi (Kantor/Badan) Pembela Publik.

Sebagai penutup, Public Defender dan Penasihat Hukum mempunyai banyak irisan kandungan makna baik secara filosofis maupun hukum. Penasihat Hukum sudah jelas pasti seorang advokat. Sementara seorang advokat belum tentu menjadi seorang Penasihat Hukum. Public Defender sudah jelas pasti seorang attorney (padanan Advokat dalam bahasa Inggris). Tetapi seorang attorney belum tentu menjadi seorang Public Defender karena profesi tersebut bersifat elektif atau berdasar pada keinginan seseorang. Sementara itu, seorang advokat bisa menjadi seorang Penasihat Hukum ketika ditunjuk seseorang yang tidak bisa memilih advokatnya sendiri karena alasan finansial saat mereka tersangkut kasus Peradilan Perdata atau Pidana di Pengadilan.

howdyhardi
Indonesia
Local time: 11:27
Works in field
Native speaker of: Native in IndonesianIndonesian
PRO pts in category: 8
Grading comment
Thanks.
Login to enter a peer comment (or grade)



Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.

You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.

KudoZ™ translation help

The KudoZ network provides a framework for translators and others to assist each other with translations or explanations of terms and short phrases.


See also:
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search