GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
13:03 Apr 30, 2010 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law (general) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Wiyanto Suroso Indonesia Local time: 21:44 | ||||||
Grading comment
|
inclosure acts Undang-Undang Pelarangan Penggunaan Lahan Umum Explanation: . |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
inclosure acts undang-undang pemagaran tanah Explanation: - -------------------------------------------------- Note added at 33 mins (2010-04-30 13:37:13 GMT) -------------------------------------------------- Ref.: Collin, P.H. 2005. Dictionary of Law. 4th Edition. London: Bloomsbury. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
inclosure acts Undang-undang tentang Larangan Penggunaan Lahan (Publik maupun Terbuka) Explanation: Tidak pernah membaca isinya. Namun, meninjau definisi "inclosure" dan meninjau luasnya cakupan undang-undang ini, sepertinya tidak mungkin untuk mengartikan "inclosure" sebagai pemagaran. Dengan mengartikan sebagai demikian, seluruh lahan publik / terbuka di Inggris akan / harus dipagari. Suatu hal yang bisa saja terjadi tetapi kemungkinannya sangat kecil (possible, but not probable). Saya pikir lebih akurat menggunakan terjemahan ini. Fungsi undang-undang tersebut terpenuhi, tetapi pagar secara konkret tidak perlu ada. Undang-undang ini adalah pagar abstrak terhadap penggunaan lahan-lahan tersebut. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.