Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
employment taxes for household employees
Indonesian translation:
pajak penghasilan bagi pekerja rumah tangga
Added to glossary by
Meidy Maringka
Nov 11, 2010 04:27
13 yrs ago
5 viewers *
English term
employment taxes for household employees
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Taxation & Customs
US Tax System
Salah satu judul dari sekian banyak persyaratan untuk mendapatkan visa dan izin kerja dan tinggal di USA.
Proposed translations
(Indonesian)
Proposed translations
+1
17 mins
Selected
pajak penghasilan bagi pekerja rumah tangga
Pemerintah Hong Kong diharapkan untuk mengumumkan penyesuaian upah untuk pekerja rumah tangga asing-kabarnya pemerintah akan menyesuaikan upah PRT asing menjadi HK$ 3750.
http://imwuinhk.multiply.com/journal/item/17/Pernyataan_Sika...
http://imwuinhk.multiply.com/journal/item/17/Pernyataan_Sika...
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Mas Wi, terima kasih atas bantuannya. Saya pilih jawaban ini."
+1
7 mins
pajak, karyawan
Pajak karyawan untuk pekerja rumahan
Example sentence:
Berapa besar pajak karyawan untuk pekerja rumahan?
Reference:
+1
16 mins
pajak penghasilan bagi PRT
Sebenarnya employment taxes sama dengan PPh atau pajak penghasilan, namun PPh ini adalah istilah umumnya, dan ini adalah istilah khusus yang biasa disebut dengan PPh 21 (mengacu pada pasal 21 dalam UU PPh). PPh 21 mengatur mengenai penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dari pekerjaan sebagai karyawan.
Penjelasan mengenai household employees dapat dilihat pada tautan: http://www.irs.gov/taxtopics/tc756.html
Di Indonesia, sesuai dengan peraturan jenderal pajak, PER 31 tahun 2009, pembantu rumah tangga tidak dikenai pajak.
Semoga membantu, Ibu Meidy :)
--------------------------------------------------
Note added at 28 mins (2010-11-11 04:55:05 GMT)
--------------------------------------------------
Singkatan PRT sudah lazim digunakan. Pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga adalah istilah serupa http://id.wikipedia.org/wiki/Pekerja_rumah_tangga
Penjelasan mengenai household employees dapat dilihat pada tautan: http://www.irs.gov/taxtopics/tc756.html
Di Indonesia, sesuai dengan peraturan jenderal pajak, PER 31 tahun 2009, pembantu rumah tangga tidak dikenai pajak.
Semoga membantu, Ibu Meidy :)
--------------------------------------------------
Note added at 28 mins (2010-11-11 04:55:05 GMT)
--------------------------------------------------
Singkatan PRT sudah lazim digunakan. Pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga adalah istilah serupa http://id.wikipedia.org/wiki/Pekerja_rumah_tangga
1 hr
pajak penghasilan karyawan untuk pekerja rumah tangga
pph umum1 - early Blog
24 Jul 2009 ... Dalam UU PPh ketentuan tentang subjek pajak (ps 2 ) lebih dahulu dari .... penghasilan umum dan pajak penghasilan karyawan(Employment Tax). ...
nustaffsite.gunadarma.ac.id/.../pph-umum1/ - Tembolok - Mirip
24 Jul 2009 ... Dalam UU PPh ketentuan tentang subjek pajak (ps 2 ) lebih dahulu dari .... penghasilan umum dan pajak penghasilan karyawan(Employment Tax). ...
nustaffsite.gunadarma.ac.id/.../pph-umum1/ - Tembolok - Mirip
8 hrs
pajak pemekerjaan pekerja rumah tangga
U/ household employee, banyak pilihan tersedia, mulai dari yang beraroma jadul (pramuwisma) hingga pilihan asosiasi pekerja ini (yakni, penata rumah tangga).
Saya pilih yang saya rasa paling pantas u/ urusan perpajakan: pekerja rumah tangga.
Menurut situs ini: http://www.irs.gov/publications/p926/ar02.html#en_US_publink... employment tax ditanggung bersama oleh majikan dan pekerja; jadi, saya rasa ini bukan murni pajak penghasilan. Total: 15.3% dibagi sama rata.
Di Indonesia, yang ditanggung bersama oleh majikan dan pekerja bukan PPH, melainkan premi asuransi (dalam hal ini: Jamsostek). PPH murni tanggungan masing2 wajib pajak, walau ada yang dipotong, dan ada yang bayar sendiri.
Maka, dalam hemat saya, employment tax lebih tepat dipadankan dengan pajak pemekerjaan - suatu pajak yang timbul akibat terjadinya hubungan kerja.
Perhatikan: di tautan tersebut juga ada istilah unemployment tax alias pajak (u/ menyokong) pengangguran(!).
Saya pilih yang saya rasa paling pantas u/ urusan perpajakan: pekerja rumah tangga.
Menurut situs ini: http://www.irs.gov/publications/p926/ar02.html#en_US_publink... employment tax ditanggung bersama oleh majikan dan pekerja; jadi, saya rasa ini bukan murni pajak penghasilan. Total: 15.3% dibagi sama rata.
Di Indonesia, yang ditanggung bersama oleh majikan dan pekerja bukan PPH, melainkan premi asuransi (dalam hal ini: Jamsostek). PPH murni tanggungan masing2 wajib pajak, walau ada yang dipotong, dan ada yang bayar sendiri.
Maka, dalam hemat saya, employment tax lebih tepat dipadankan dengan pajak pemekerjaan - suatu pajak yang timbul akibat terjadinya hubungan kerja.
Perhatikan: di tautan tersebut juga ada istilah unemployment tax alias pajak (u/ menyokong) pengangguran(!).
Something went wrong...